Sabtu, 28 Juni 2014
''K3LH''
Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup
K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)
A. Pengertian
Setiap
melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi
kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan
kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang
nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih.
Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah
serta enak untuk dipandang
B.
Keselamatan Kerja
Yaitu usaha
untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat
untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja
pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.
Faktor-faktor
pendukung keselamatan kerja yaitu:
a.
Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit
untuk pekerja
b.
Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga
kestabilan untuk bekerja
c.
Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin
kesehatan kerja pekerja
d.
Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif
yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
e.
Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja
pekerja
f.
Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan
peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan
diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
C.
Kesehatan Kerja
Yaitu
Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk
mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses
penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor
pendukung kesehatan kerja yaitu:
a.
Pola makan yang sehat dan bergizi
b.
Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu
kesehatan pekerja
c.
Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/
profesiona
d.
Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara
ergonomi
e.
Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak
mengganggu kejiwaan
f.
Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
g.
Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang
tidak ganggu kesehatan
h.
Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
i.
Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang
menimbulkan gangguan kesehatan
D. Dasar
Hukum K3
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh
Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
E. Tujuan
K3
a)
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan
produktivitas nasional
b)
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di
tempat kerja tersebut
c)
Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan
secara aman dan efisien
F.
Kebijakan dan Prosedur K3
a) Unsur manusia :
— Merupakan
upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan
timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya
kecelakaan).
— Mencegah
atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh
kecelakaan kerja.
— Menyediakan
tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas
kerja meningkat.
— Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para
pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien.
— Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
b) Unsur pekerjaan :
— Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan),
konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
— Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
— Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya.
— Terwujudnya
pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.
c) Unsur perusahaan :
— Menekan
beaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar, perusahaan
bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
— Mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga kesempatan
perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan
lebih banyak.
— Terwujudnya
perusahaan yang sehat
Kecelakaan
Kejadian
yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena
mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang
mengalaminya.
Penyebab Kecelakaan
a) Faktor Internal
1.
Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan,
apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.
2.
Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan
tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
3.
Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan
pekerjaan misalnya merokok di tempat yang membahayakan, bekerja sambil
bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.
b) Faktor External
1.
Pendelegasian
dan pembagian tugas kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang
jelas.
- Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
- Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.
- Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
- Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
- Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja, misalnya lantai berair dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
Akibat Kecelakaan
5K ,yaitu :
Pengertian dan tujuan Puskesmas
1. Definisi Puskesmas :Menurut Depkes 1991,Suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
2. Fungsi Puskesmas:
Fungsi puskesmas itu sendiri meliputi
a. Fungsi Pokok
1) Pusat pengerak pembangunan berwawasan kesehatan Pusat pemberdayaan
2) masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan
3) Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama
b. Peran Puskesmas
Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat diwilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri
c. Cara-cara yang ditempuh
1) Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
2) Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif.
3) Memberikan bantuan teknis
4) Memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat
5) Kerjasama lintas sektor
d. Program Pokok Puskesmas
1) KIA
2) KB
3) Usaha Kesehatan Gizi
4) Kesehatan Lingkungan
5) Pemberantasan dan pencegahan penyakit menular
6) Pengobatan termasuk penaganan darurat karena kecelakaan
7) Penyuluhan kesehatan masyarakat
8) Kesehatan sekolah
9) Kesehatan olah raga
10) Perawatan Kesehatan
11) Masyarakat
12) Kesehatan kerja
13) Kesehatan Gigi dan Mulut
14) Kesehatan jiwa
15) Kesehatan mata
16) Laboratorium sederhana
17) Pencatatan dan pelaporan dalam rangka SIK
18) Pembinaan pemgobatan tradisional
19) Kesehatan remaja
20) Dana sehat
e. Satuan Penunjang
1) Puskesmas Pembantu
Pengertian puskesmas pembantu yaitu Unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam rung lingkup wilayah yang lebih kecil
2) Puskesmas Keliling
Pengertian puskesmas Keliling yaitu Unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasiserta sejumlah tenaga yang berasal dari puskesmas.dengan funsi dan tugas yaitu Memberi pelayanan kesehatan daerah terpencil ,Melakukan penyelidikan KLB,Transport rujukan pasien, Penyuluhan kesehatan dengan audiovisual.
3) Bidan desa
Bagi desa yang belum ada fasilitas pelayanan kesehatan ditempatkan seorang bidan yang bertempat tinggal di desa tersebut dan bertanggung jawab kepada kepala puskesmas.Wilayah kerjanyadengan jumlah penduduk 3.000 orang. Adapun Tugas utama bidan desa yaitu :
a) Membina PSM
b) Memberikan pelayanan
c) Menerima rujukan dari masyarakat
3. Tujuan Puskesmas
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran , kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi orang yang bertempat tinggal diwilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesiam Sehat 2010.
4. Tugas Puskesmas
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kesehatan kabupaten / kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunankesehatan disuatu wilayah. Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan, yang meliputi pelayanan kesehatan perorang (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods). Puskesmasw melakukan kegiatan-kegiatan termasuk upaya kesehatan masyarakat sebagai bentuk usaha pembangunan kesehatan.
Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara mrnyeluruh kepada masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan pokok.Jenis pelayan kesehatan disesuaikandengan kemampuan puskesmas, namun terdapat upaya kesehatan wajib yang harus dilaksanakan oleh puskesmas ditambah dengan upaya kesehatan pengembangan yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada serta kemampuan puskesmas.
Upaya-upaya kesehatan wajib tersebut adalah ( Basic Six):
a. Upaya promosi kesehatan
b. Upaya kesehatan lingkungan
c. Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
d. Upaya perbaikan gizi masyarakat
e. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
f. Upaya pengobatan
- sumber
Kesehatan Lingkungan
Program Kesehatan Lingkungan
Kesehatan lingkungan yaitu program
pelayanan kesehatan lingkungan puskesmas untuk meningkatkan kesehatan
lingkungan pemukiman melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu
lingkungan dan tempat umum termasuk pengendalian pencemaran lingkungan
dengan peningkatan peran serta masyarakat.
Tujuan program: mewujudkan mutu
lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem
kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan
berwawasan kesehatan.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan tentang penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar, dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Menyediakan kebutuhan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar sebagai stimulan;
- Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Melakukan kajian upaya penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Mengembangkan sistem informasi lingkungan sehat;
- Meningkatkan dan mengembangkan klinik sanitasi;
- Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penyediaan air bersih dan sanitasi.
2. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan, dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Melakukan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan terutama dalam kerangka kewaspadaan dini, kesiap-siagaan dan penanggulangan serta pasca KLB/Bencana maupun kesehatan matra;
- Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman untuk pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Melakukan kajian upaya pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Mengembangkan surveilans faktor risiko lingkungan dan perilaku yang berhubungan dengan lingkungan sehat;
- Mengembangkan upaya pengawasan lingkungan dan kesehatan kerja;
- Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
3. Pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan, dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Menyediakan kebutuhan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan sebagai stimulan;
- Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Melakukan analisis dampak dan risiko kesehatan terhadap rencana pembangunan serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak pembangunan;
- Melakukan kajian upaya pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Menanggulangi Kejadian Luar Biasa yang berhubungan dengan lingkungan dan keracunan;
- Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan.
4. Pengembangan wilayah sehat:
- Menyiapkan materi dan menyusun peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengembangan wilayah sehat dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pengembangan wilayah sehat;
- Menyusun perencanaan terpadu kawasan lingkungan spesifik dan menyediakan kebutuhan pengembangan wilayah sehat sebagai stimulan;
- Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman pengembangan wilayah sehat;
- Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan wilayah sehat;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pengembangan wilayah sehat;
- Melakukan kajian upaya pengembangan wilayah sehat;
- Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam pengembangan wilayah sehat;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pengembangan wilayah sehat.
Rabu, 25 Juni 2014
Pengertian Kesehatan. Tidak dipungkiri
lagi semua orang tentu tahu apa dan bagaimana sehat itu dan tentu pernah
mendengar segala hal tentang kesehatan. Namun untuk mengungkapkan tentang pengertian
kesehatan secara rinci tentu hanya sebagian orang saja yang bisa. Kalau
bagi mereka yang bekerja di bidang kesehatan tentu sudah hapal di luar kepala
tentang pengertian kesehatan.
Tetapi
apakah ada yang masih belum tahu apa itu pengertian kesehatan ?
Baiklah,
pada halaman ini akan dibahas tentang pengertian kesehatan.
Pengertian Kesehatan
![]() |
| pengertian kesehatan |
Pengertian Kesehatan Menurut WHO
Pengertian
kesehatan juga diungkapkan ketika WHO atau yang kita kenal sebagai Organisasi
Kesehatan Dunia di dirikan yaitu pada tahun 1948. Yang mana pengertian
kesehatan merupakan sesuatu yang tidak hanya dimaksudkan sebagai suatu
kelemahan atau ketiadaan suatu penyakit melainkan juga merupakan keadaan mental
dan fisik serta juga kesejahteraan sosial.
Pemfokusan
pada definisi atau pengertian kesehatan dan evolusi selama enam dekade pertama
hanya pada segelintir publikasi saja. Sebagian dari mereka memfokuskan pada
kekurangan nilai operasional serta juga permasalahan yang timbul pada pemakaian
kata ‘lengkap’ tersebut.
Kemudian
yang lainnya mengungkapkan tentang definisi atau pengertian kesehatan yang
masih belum diubah dari semenjak tahun 1948 yaitu kalimat ‘hanya yang buruk’.
Pengertian
kesehatan kemudian diungkapkan lagi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO
pada Piagam Ottawa yang didedikasikan untuk promosi kesehatan pada tahun 1986.
Pada saat itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tersebut menyatakan bahwa
pengertian kesehatan yaitu bukan tujuan
dari hidup melainkan sumber daya untuk hidup sehari-hari. Selain itu,
pengertian kesehatan dikatakan juga sebagai suatu konsep yang positif dan
terfokus pada kemampuan fisik dan juga sumberdaya sosial.
Kemudian
pengertian kesehatan juga merupakan suatu keadaan atau kondisi dari jiwa dan
raga serta juga sosial yang dapat menjadikan seseorang dengan kehidupannya yang
produktif baik dari segi ekonomi maupun dari segi kehidupan sosialnya.
Itulah
beberapa penjelasan tentang pengertian kesehatan. Dan terima kasih atas
waktunya untuk membaca artikel pengertian kesehatan ini.
Langganan:
Postingan (Atom)






